Pengertian Aqiqah Merujuk Agama Islam

Dari segi bahasa ‘Aqiqah artinya: menyabet. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, sebab dipotongnya leher binatang beserta penyembelihan ini. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah merupakan nama untuk hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada juga yang menyebarkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Serabut yang terdapat pada penyelenggara si bayi ketika ia keluar atas rahim pangkal, rambut berikut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah ialah penyembelihan domba/kambing untuk bocah yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, ataupun 21. Jumlahnya 2 termuda untuk momongan laki-laki serta 1 upaya untuk balita perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Mulai Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi sebutan dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Atas Aisyah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang serupa dan bayi perempuan tunggal kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh berfirman: “Aqiqah dilaksanakan karena kemunculan bayi, oleh karena itu sembelihlah fauna dan hilangkanlah semua gangguan darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Daripada ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, mulai kakeknya, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi oleh sebab itu hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan mono kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW relasi ber ‘aqiqah untuk Laksmi dan Husain pada hari ke-7 atas kelahirannya, beliau memberi identitas dan menyabdakan supaya dihilangkan kotoran atas kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, di AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Pemberitahuan: Hasan & Husain ialah cucu Rasulullah SAW.

Atas Fatimah binti Muhammad tatkala melahirkan Laksmi, dia mengatakan: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada sosok miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, & al-Baihaqi]

Mulai Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih di hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi serta Thabrani).

Norma Aqiqah Keturunan adalah sunnah (muakkad) serasi pendapat Imam Malik, warga Madinah, Imam Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai sama kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai jasad yang sunnah muakkadah adalah hadist Rasul SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai secara aqiqahnya. Disembelihkan untuknya saat hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama bani ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan gebyur darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Ujaran: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah amanat, namun sungguh bersifat tetap, karena terdapat sabdanya yang memalingkan atas kewajiban adalah: “Barangsiapa diantara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, oleh sebab itu silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Serbuk Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan pendapat yang memutar perintah yang pada dasarnya tetap menjadi sunnah.

Imam Tuan berkata: Aqiqah itu sebagaimana layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), gak boleh di aqiqah tersebut hewan yang picak, kurus, patah rangka, dan linu. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta harus dihindari dalam hewan aqiqah berikut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan di dalam qurban.

Buraidah berkata: Dulu kami pada masa jahiliyah apabila khilaf seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih wedus dan mengotori kepalanya secara darah wedus itu. Dipastikan setelah Sang pencipta mendatangkan Agama islam, kami merebahkan membantai kambing, menyikat (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud bab 3, sesuatu. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang di dalam masa jahiliyah apabila tersebut ber’aqiqah untuk seorang momongan, mereka mengotori kapas secara darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bocah mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah kadim itu beserta minyak wangi”. aqiqah bandung [HR. Putri Hibban beserta tartib Rumpun Balban surah 12, sesuatu. 124]

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan getah perca ulama adalah hari ketujuh dari kemunculan. Hal ini berdasarkan hadits Samirah dalam mana Nabi SAW berfirman, “Seorang anak terikat beserta aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh serta diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan bukan bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Dan jika tidak pula, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Kepala Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) kepada dasar imbauan, maka takut-takut menyembelih di hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah pas. Karena pijakan ajaran Islam adalah mempermudah bukan merunyamkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah mengorek kemudahan bagimu dan gak menghendaki kegaduhan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini berdasar pada sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak tersebut tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi identitas. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan per At Tirmidzi)

Dan kalau tidak siap melaksanakannya dalam hari ketujuh, maka sanggup dilaksanakan di dalam hari ke empat belas, dan apabila tidak siap, maka di dalam hari ke dua persepuluhan satu, berikut berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah atas ayahnya atas Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah tersebut disembelih di hari ketujuh, ke 4 belas, dan ke 2 puluh tunggal. ” (Hadits hasan hal Al Baihaqiy)

Namun sehabis tiga minggu masih tidak mampu oleh karena itu kapan selalu pelaksanaannya di kala telah mampu, sebab pelaksanaan di hari-hari di tujuh, ke empat belas dan ke dua persepuluhan satu ialah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. & boleh pun melaksanakannya sebelum hari di tujuh.

Bayi yang musnah dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, apalagi meskipun budak yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat tarikh di dalam isi ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada abi si budak. Namun apabila seseorang yang belum dalam sembelihkan satwa aqiqah sebab orang tuanya hingga ia besar, maka dia sanggup menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan jika tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh sebab itu hal tersebut tidak apa-apa menurut beta, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di hari ketujuh dari kemunculan. Jika gak bisa, jadi pada hari keempat belas kasihan. Dan jika bukan bisa pun, maka dalam hari ke-2 puluh tunggal. Selain ini, pelaksanaan aqiqah menjadi bagasi ayah.

Namun demikian, jika ternyata tatkala kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri dalam saat kuat. Satu tatkala al-Maimuni bertanya kepada Kepala Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah tatkala besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Kepala Ahmad meningkah, “Menurutku, bila ia belum diaqiqahi ketika kecil, jadi lebih cantik melakukannya seorang diri saat kuat. Aku gak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga menganggap demikian. Pikir mereka, anak-anak yang sudah biasa dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang-orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Total hewan aqiqah minimal adalah satu sudut baik untuk laki-laki ataupun pun untuk perempuan, sesuai perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan & Husain mono domba wahid domba. ” (Hadits shahih riwayat Duli Dawud & Ibnu Al Jarud)

Kalian harus pulih bahwa Hasan dan Husain adalah budak kembar. Jadi pada tunggal kelahiran itu disembelih dua ekor wedus.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki serta 1 sudut untuk keturunan perempuan bertolak pada hadits-hadits dibawah ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menitahkan agar dsembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki 2 ekor kambing dan mulai anak cewek satu sudut. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad & Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang berarti: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah atas anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan daripada anak perempuan satu kontrol. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang bani

1. Disunnatkan untuk menyampaikan nama & mencukur rambut (menggundul) dalam hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir dalam hari Esa, ‘aqiqahnya lewat pada hari Sabtu.

dua. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor wedus sedang untuk anak cewek 1 upaya.

3. ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan terhadap orang tua si anak, namun boleh pula dilakukan per keluarga lainnya (kakek & sebagainya).

4. Aqiqah tersebut hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Elok Mentah / Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sungguh dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya 2 ekor kambing untuk bani dan tunggal ekor kambing untuk keturunan perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan miskin miskin juga bisa dikasih kepada sosok non-muslim. Makin jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam kerangka dakwah. Dalilnya adalah petuah Allah, “Mereka memberi mencopet orang miskin, anak yatim, dan tahanan, dengan sanubari senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada tatkala itu merupakan orang-orang keparat. Namun demikian, keluarga juga boleh menghancurkan sebagiannya.

Yang berhubungan secara binatang sembelihan

1. Pada masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kibas, tanpa memandang apakah lelaki atau betina, sebagaimana babad di lembah ini:

Daripada Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia tahu bertanya lawan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka bicara beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor wedus dan untuk anak dara satu sudut kambing. Gak menyusahkanmu elok kambing tersebut jantan atau pun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5: 149]

Dan kita belum meraih dalil yang lain yang mengisyaratkan adanya satwa selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Saat yang dituntunkan oleh Nabi SAW menurut dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran keturunan tersebut. [Lihat saksi dusta riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Tentang hal dagingnya jadi dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan beberapa dagingnya, dan mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menyisihkan kerabat serta tetangga untuk menyantap persembahan daging aqiqah yang sungguh matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga juga kepada umat islam, dan larat mengundang sohib2 dan kerabat untuk menyantapnya, atau larat juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Putra Bazz mengatakan: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya dan memasaknya lalu mengundang orang-orang yang engkau lihat sedang diundang atas kalangan moyang, tetangga, teman2 seiman dan sebagian sosok faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan per Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Bani

Tidak diragukan lagi jika ada sangkut paut antara pengertian sebuah identitas dengan yang diberi pamor. Hal itu ditunjukan beserta adanya sejumlah nash syari yang menyarankan hal itu.

Dari Duli Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam hendaknya Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Tuhan mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang mengindahkan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam identitas berkaitan dengannya sehingga serasa makna-makna tersebut diambil darinya dan seakan-akan nama-nama tersebut diambil daripada makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui buah nama-nama tentang yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits dalam bawah tersebut:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Awak datang menurut Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu? ” Aku jawab: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Putra Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bergaya keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang indah yang layak diberikan ialah nama rasul penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau: Daripada Jabir Ra dari Nabi SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau memakai kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Orang islam 2133)

Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik pendapat ajaran Islam, silahkan fraksi:

Memberi Nama Bayi alias Anak Berdasar pada Islami

Menyikat Rambut

Menyikat rambut adalah anjuran Rasul yang luar biasa baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru mengembol pada hari ketujuh.

Pada hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak tersekat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi sebutan, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik menyampaikan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Laksmi dan Husein lalu sira menyedekahkan perak seberat sabut tersebut.

Tiada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut pantas dilakukan beserta rata; bukan boleh seharga mencukur beberapa kepala serta sebagian lainnya dibiarkan. Pasti lah semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar lagi sedekahnya.

Ciri Menyembelih Satwa Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Berarti: Dengan pamor Allah, sungguh Allah terimalah (kurban) atas Muhammad dan keluarga Muhammad serta mulai ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud)

Doa bayi baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Mempunyai: Aku berlindung untuk budak ini dengan kalimat Yang mahakuasa Yang Baik dari sekalian gangguan syaitan dan gelaran binatang dan gangguan sorotan mata yang dapat mengangkat akibat melorot bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Pikir Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di satu situs mempunyai beberapa hikmah diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW pada meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA SERIKAT tatkala Sang pencipta SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Di dalam aqiqah tersebut mengandung bagian perlindungan mulai syaitan yang dapat memegang anak yang terlahir itu, dan tersebut sesuai dengan makna hadits, yang mempunyai: “Setiap bani itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Dengan demikian Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih tersembunyi dari gelaran syaithan yang sering meranyau anak-anak. Hal inilah yang dimaksud sama Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sebab aqiqahnya”.

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak dalam hari perkiraan. Sebagaimana Kepala Ahmad menyebarkan: “Dia tergadai dari menurunkan Syafaat untuk kedua orang2 tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan susunan taqarrub (pendekatan diri) lawan Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus guna wujud mencicip syukur buat karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.

5. Aqiqah serupa sarana menampakkan rasa rewel dalam mengerjakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukminat yang mau memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah menasihati ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.

Dan sedang banyak lagi hikmah yang terkandung pada pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Bubuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Duli Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Manjapada al-Bustoni, beserta judul “Aqiqah” terbitan Sirat Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

© 2016 VetClinic New York, all rights reserved
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started